PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 26
BAB 4 — KOREKSI DAN PERUBAHAN BESARAN PIUTANG NEGARA
(1) Koreksi besaran Piutang Negara hanya dapat dilakukan jika terdapat:
a. pembayaran yang tidak tercatat; b. kesalahan perhitungan oleh Penyerah Piutang; dan/atau c. sebab lain yang sah. (2) Koreksi besaran Piutang Negara tidak dapat dilakukan terhadap perhitungan pembebanan bunga, denda dan/atau ongkos atau beban lainnya yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
