PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 27
BAB 4 — KOREKSI DAN PERUBAHAN BESARAN PIUTANG NEGARA
Koreksi besaran Piutang Negara tidak boleh dilakukan dengan maksud memberikan keringanan hutang.
