PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 25
BAB 3 — PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Dalam hal setelah diterbitkan SP3N, Penyerah Piutang belum menyerahkan dokumen asli Barang Jaminan dan pembebanannya, Kantor Pelayanan menerbitkan surat permintaan kepada Penyerah Piutang.
