PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 253
BAB 18 — LELANG
(1) Lelang yang akan dilaksanakan pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan kecuali: a. Penanggung Hutang melunasi hutang; b. barang dan/atau dokumen barang yang akan dilelang disita dalam perkara pidana; c. barang dan/atau dokumen barang yang akan dilelang telah musnah; d. barang yang akan dilelang telah dijual tidak melaiui lelang; atau e. barang yang akan dilelang telah ditebus. (2) Dalam hal atas 1 (satu) berkas kasus Piutang Negara terdapat beberapa barang yang akan dilelang, pembatalan rencana Lelang hanya berlaku atas objek Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, sedangkan terhadap barang lainnya, tetap dilaksanakan Lelang.
