PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 252
BAB 18 — LELANG
(1) Lelang yang akan dilaksanakan pada prinsipnya tidak dapat ditunda kecuali: a. adanya putusan atau penetapan Pengadilan; b. persyaratan Lelang tidak dipenuhi; atau c. adanya pembayaran hutang. (2) Ketentuan mengenai penundaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
