PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 254
BAB 18 — LELANG
Penundaan atau pembatalan rencana Lelang diumumkan oleh: a. Kantor Pelayanan melalui:
surat kabar harian;
selebaran
tempelan yang mudah dibaca oleh umum di tempat Lelang dilaksanakan; dan/atau
surat kabar harian; b. pejabat penjual pada saat Lelang.
