PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 250
BAB 18 — LELANG
(1) Setiap barang yang akan dilelang ditetapkan uang jaminan Lelang. (2) Besarnya uang jaminan Lelang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
