PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 249
BAB 18 — LELANG
Kepala Kantor Pelayanan menentukan urutan barang yang akan dilelang dalam hal: a. Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248; atau b. barang maupun pemilik barang yang akan dilelang lebih dari 1 (satu) dan masing-masing pemilik mengajukan permohonan urutan barang yang akan dilelang.
