PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 248
BAB 18 — LELANG
Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang selaku pemilik barang yang dilelang dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan guna
menentukan urutan barang yang akan dilelang.
