PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 247
BAB 18 — LELANG
(1) Kantor Pelayanan memberikan penjelasan kepada calon peserta lelang yang meminta penjelasan mengenai barang-barang yang akan dilelang. (2) Kantor Pelayanan dapat mengundang dan memberikan penjelasan (aanwijzing) mengenai barang-barang yang akan dilelang dan hal lain yang terkait dengan Lelang kepada calon peserta lelang.
