PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 246
BAB 18 — LELANG
(1) Kantor Pelayanan melakukan: a. persiapan dokumen persyaratan lelang; dan b. pemberitahuan rencana lelang secara tertulis kepada Penyerah Piutang, Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lelang dilaksanakan.
