PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 242
BAB 18 — LELANG
(1) Nilai Limit ditetapkan paling rendah sama dengan Nilai Likuidasi yang dibuat oleh Penilai Direktorat Jenderal. (2) Dalam hal laporan penilaian dibuat oleh penilai publik, Nilai Limit ditetapkan paling rendah sama dengan Nilai Pasar dikurangi risiko-risiko penjualan melalui Lelang paling banyak 30 % (tiga puluh persen).
