PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 243
BAB 18 — LELANG
(1) Nilai Limit untuk Lelang kedua dan berikutnya ditetapkan: a. paling rendah sama dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 dan nilai penawaran tertinggi pada pelaksanaan Lelang sebelumnya; b. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, dalam hal pada pelaksanaan lelang sebelumnya tidak terdapat penawaran. (2) Penawaran tertinggi yang terjadi pada Lelang sebelumnya tidak dipergunakan sebagai dasar dalam penetapan Nilai Limit dalam hal penawaran dilakukan oleh pemenang lelang yang wanprestasi.
