PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 241
BAB 18 — LELANG
Nilai Limit barang yang akan dilelang ditetapkan: a. oleh Panitia Cabang; dan b. berdasarkan laporan penilaian yang masih berlaku.
