PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 240
BAB 18 — LELANG
Pengumuman lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
