PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 239
BAB 18 — LELANG
(1) Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan sekurang- kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut: a. pertimbangan hukum diterbitkannya Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan; b. dasar hukum penerbitan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan; c. perintah kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk melaksanakan Lelang; d. uraian barang sitaan yang akan dilelang; e. tempat dan tanggal penerbitan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan; dan f. tanda tangan Panitia Cabang. (2) Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan diberitahukan secara tertulis kepada Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang.
