PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 236
BAB 17 — PENILAIAN
(1) Hasil penilaian dituangkan dalam laporan penilaian yang memuat kesimpulan mengenai Nilai Pasar atau Nilai Pasar dengan Nilai Likuidasi. (2) Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan cara mengurangi Nilai Pasar dengan risiko-risiko penjualan melalui lelang. (3) Risiko-risiko penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Pasar.
