Pasal 237
BAB 17 — PENILAIAN
(1) Laporan penilaian yang disampaikan Penyerah Piutang dapat digunakan sebagai pedoman dalam MENETAPKAN nilai penjualan melalui Lelang, Penebusan dengan nilai di bawah nilai pengikatan, Penjualan Tanpa Melalui Lelang, atau keringanan hutang, dengan ketentuan: a. penilai yang ditunjuk Penyerah Piutang adalah penilai atau perusahaan penilai yang independen; b. penilai atau perusahaan penilai memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilaian (appraisal) di INDONESIA; c. laporan penilaian harus ditandatangani oleh penilai yang lulus Ujian Sertifikasi Penilai (USP) dan telah mempunyai izin penilaian dari Menteri Keuangan; d. laporan penilaian masih sesuai dengan kondisi barang atau kondisi pasar yang ada; dan e. laporan penilaian masih berlaku. (2) Penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penilai atau perusahaan penilai yang tidak mempunyai hubungan kepemilikan atau afiliasi dengan Penyerah Piutang atau tidak mempunyai kepentingan dengan objek penilaian.
