PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 235
BAB 17 — PENILAIAN
(1) Dalam hal objek penilaian yang akan dinilai berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan, pelaksanaan penilaian dilakukan dengan meminta bantuan Kantor Pelayanan tempat objek penilaian berada. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian dapat dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan yang bersangkutan dalam hal objek penilaian berada di kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan.
