PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 22
BAB 3 — PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal Penanggung Hutang adalah Instansi Pemerintah, pengurusan Piutang Negara dilaksanakan secara khusus dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pengurusan Piutang Negara dengan Penanggung Hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
