PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 21
BAB 3 — PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Panitia Cabang menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang atas piutang yang terjadi atau diperjanjikan di luar negeri dalam hal: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan b. Penanggung Hutang berstatus Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA; atau c. terdapat kewenangan Penyerah Piutang untuk memilih yurisdiksi hukum di INDONESIA.
