PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 20
BAB 3 — PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
SP3N memuat paling kurang: a. nomor dan tanggal surat penyerahan pengurusan Piutang Negara;
b. identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang; c. pernyataan menerima pengurusan Piutang Negara; d. rincian dan jumlah Piutang Negara yang telah diperhitungkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18; e. uraian barang jaminan, jika ada; f. klausula bahwa piutang dimaksud tetap dicatat dalam neraca Penyerah Piutang; dan g. tanda tangan Panitia Cabang.
