Pasal 19
BAB 3 — PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal berkas penyerahan telah memenuhi persyaratan dan dari hasil penelitian berkas dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara, Panitia Cabang menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan SP3N. (2) Dalam hal berkas penyerahan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2), yang disebabkan keadaan kahar, penyerahan dapat diterima dengan ketentuan penyerahan dilampiri: a. dokumen pengganti, daftar nominatif atau rekapitulasi dan/atau data pendukung yang menunjukkan adanya dan besarnya piutang; dan b. laporan kepada Kepolisian atau keterangan dari pejabat yang berwenang tentang dokumen yang hilang atau musnah karena keadaan kahar. (3) Dalam hal Kantor Pelayanan menghitung sendiri besarnya Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, hasil perhitungan Kantor Pelayanan yang telah mendapat konfirmasi secara tertulis dari Penyerah Piutang, digunakan sebagai dasar MENETAPKAN besarnya Piutang Negara dalam SP3N.
