PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 18
BAB 3 — PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal Penyerah Piutang tidak dapat menyampaikan rekening koran, prima nota, atau data mutasi keuangan, Kantor Pelayanan dapat menghitung sendiri besarnya
Piutang Negara berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian atau peraturan atau putusan pengadilan. (2) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonfirmasikan kepada Penyerah Piutang.
