PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 17
BAB 3 — PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Piutang Negara dapat dihitung dan ditetapkan dalam satuan mata uang Rupiah dalam hal sebelum pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia telah ada kesepakatan antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang atau telah ada persetujuan dari Penyerah Piutang. (2) Dalam hal mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b sudah tidak berlaku, piutang negara dihitung dalam mata uang asing pengganti yang masih berlaku.
