PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 23
BAB 3 — PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Sejak SP3N diterbitkan, pengurusan Piutang Negara beralih kepada Panitia Cabang dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan. (2) Dalam hal piutang didukung dengan Barang Jaminan, sejak SP3N diterbitkan Penyerah Piutang wajib menyerahkan semua dokumen asli Barang Jaminan.
