PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 212
BAB 16 — PAKSA BADAN
(1) Objek Paksa Badan yang sedang menjalankan Paksa Badan dapat diizinkan keluar dari Tempat Paksa Badan dalam hal objek Paksa Badan akan: a. melaksanakan ibadah di tempat ibadah; b. menghadiri sidang di pengadilan; c. mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum; d. menjalani pemeriksaan kesehatan atau pengobatan di rumah sakit; e. menghadiri pemakaman orang tua, suami/isteri, dan/atau anak; atau f. menjadi wali nikah. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permohonan objek Paksa Badan.
