PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 213
BAB 16 — PAKSA BADAN
Dalam hal dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) huruf d diketahui bahwa objek Paksa Badan harus menjalani pengobatan secara rawat inap, masa perawatan tidak mengurangi jangka waktu Paksa Badan.
