PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 211
BAB 16 — PAKSA BADAN
(1) Selama pelaksanaan Paksa Badan di Tempat Paksa Badan, objek Paksa Badan berhak: a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. memperoleh pelayanan kesehatan; c. mendapatkan makanan; d. memperoleh bahan bacaan atas biaya sendiri; dan e. menerima kunjungan pada waktu tertentu dari:
- keluarga dan sahabat;
- dokter pribadi atas biaya sendiri; dan/atau
- rohaniwan. (2) Dalam hal hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperoleh atas biaya sendiri dan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pimpinan atau penanggung jawab Tempat Paksa Badan.
