PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 210
BAB 16 — PAKSA BADAN
(1) Biaya pelaksanaan Paksa Badan termasuk biaya keperluan hidup objek Paksa Badan di tempat Paksa Badan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal, untuk selanjutnya menjadi penambah jumlah hutang Penanggung Hutang. (3) Penambahan jumlah hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dipungut Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
