PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 209
BAB 16 — PAKSA BADAN
Dalam hal Tempat Paksa Badan yang akan digunakan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, Kantor Pelayanan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait.
