PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 208
BAB 16 — PAKSA BADAN
Dalam hal Tempat Paksa Badan yang akan digunakan adalah rumah Paksa Badan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal, Kantor Pelayanan membentuk satuan tugas Paksa Badan yang bertugas untuk mengawasi objek Paksa Badan selama dalam pelaksanaan Paksa Badan.
