PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 188
BAB 15 — PENYITAAN
Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan memuat sekurang- kurangnya: a. pertimbangan pengangkatan sita; b. dasar hukum penerbitan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan;
c. perintah kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk mengangkat penyitaan; d. uraian barang yang akan diangkat sitanya; e. tempat dan tanggal penerbitan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan; dan f. tanda tangan Panitia Cabang.
