PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 187
BAB 15 — PENYITAAN
Panitia Cabang menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan dalam hal: a. Piutang Negara dinyatakan lunas/selesai; b. pengurusan Piutang Negara dikembalikan kepada Penyerah Piutang; c. Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain tidak atau tidak lagi menjadi jaminan hutang; d. barang yang disita telah disita lebih dahulu oleh Pengadilan Negeri, Instansi Pajak, atau instansi lain yang berwenang; atau e. pelaksanaan penyitaan mengandung cacat hukum.
