PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 186
BAB 15 — PENYITAAN
Penyitaan yang telah dilaksanakan didaftarkan kepada instansi yang berwenang, sepanjang barang yang disita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib didaftarkan.
