Pasal 185
BAB 15 — PENYITAAN
(1) Salinan berita acara penyitaan ditempelkan pada barang yang disita, di tempat barang yang disita berada, tempat- tempat umum, dan/atau tempat pengumuman di Kantor Pelayanan. (2) Pada barang yang disita dapat ditempel atau dipasang tanda penyitaan yang memuat sekurang-kurangnya: a. kata-kata "DALAM PENYITAAN NEGARA q.q PUPN CABANG ............/KPKNL............"; b. nomor dan tanggal Berita Acara Penyitaan; c. larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, menyewakan, mengubah bentuk, merusak barang sitaan; d. larangan untuk merusak tanda penyitaan; dan
e. sanksi jika melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d. (3) Penempelan atau pemasangan
berita acara penyitaan dan tanda penyitaan dimaksudkan sebagai pengumuman penyitaan agar penyitaan diketahui masyarakat.
