PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 184
BAB 15 — PENYITAAN
Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Juru Sita Piutang Negara menyampaikan
Surat Paksa kepada instansi yang lebih dahulu melakukan penyitaan disertai surat permintaan agar penyitaan yang telah dilakukan oleh instansi tersebut diberlakukan juga untuk pemenuhan Surat Paksa.
