PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 189
BAB 15 — PENYITAAN
Berdasarkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan Kantor Pelayanan membuat Surat Pemberitahuan Pengangkatan Sita yang ditujukan kepada instansi yang menerima salinan berita acara penyitaan dan/atau instansi yang menerima pendaftaran penyitaan.
