PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 181
BAB 15 — PENYITAAN
(1) Dalam hal tempat barang yang akan disita berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan, pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan meminta bantuan Kantor Pelayanan tempat barang yang akan disita berada. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan penyitaan dapat dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan yang bersangkutan dalam hal: a. tempat barang yang akan disita berada di wilayah kerja Ketua Panitia cabang yang bersangkutan; dan b. tempat barang yang akan disita berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan yang bersangkutan.
