PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 182
BAB 15 — PENYITAAN
Penyitaan yang dilaksanakan oleh Juru Sita Piutang Negara merupakan sita eksekusi.
