PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 180
BAB 15 — PENYITAAN
(1) Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lain yang tersimpan pada bank hanya dapat dilaksanakan setelah dilakukan pemblokiran. (2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. mencantumkan jumlah uang yang disita sesuai dengan sisa hutang dalam berita acara penyitaan; dan b. mentransfer uang hasil penyitaan ke rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan.
