PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 179
BAB 15 — PENYITAAN
Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lain berupa uang tunai dilaksanakan dengan: a. meneliti keaslian uang; b. menghitung uang yangdisita sesuai dengan sisa hutang; dan c. menyetorkan uang hasil penyitaan ke rekening bendaharawan penerima Kantor Pelayanan.
