PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 178
BAB 15 — PENYITAAN
Penyitaan terhadap piutang dilaksanakan dengan: a. membuat rincian tentang jenis dan jumlah piutang yang disita dalam berita acara Penyitaan; dan b. membuat persetujuan pengalihan hak tagihan (cessie) dari Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang kepada Panitia Cabang, dan menyampaikan salinannya kepada Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang dan pihak yang berkewajiban membayar hutang.
