PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 177
BAB 15 — PENYITAAN
(1) Penyitaan terhadap surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek hanya dapat dilaksanakan setelah pemblokiran. (2) Salinan berita acara penyitaan terhadap surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek juga disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Pengelola Bursa Efek, dan Kustodian. (3) Penyitaan terhadap surat berharga yang tidak diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan dengan terlebih dahulu meneliti keaslian, menghitung jumlah surat berharga dan nilai surat berharga yang disita.
