PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 176
BAB 15 — PENYITAAN
Penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya dilaksanakan Juru Sita Piutang Negara dengan: a. meminta bantuan tanaga ahli untuk melakukan penaksiran; dan b. membuat rincian tentang jenis, jumlah, dan berat perhiasan yang disita.
