Pasal 175
BAB 15 — PENYITAAN
(1) Barang yang telah disita pada prinsipnya dititipkan untuk dijaga dan diawasi kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang selaku pemilik barang yang disita. (2) Dalam hal barang sitaan berupa barang tidak bergerak dan Penanggung Hutang/Penjamin Hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak bersedia menandatangani berita acara penyitaan, pengawasan barang sitaan dapat dititipkan kepada aparat pemerintah desa/kelurahan setempat atau dalam pengawasan Kantor Pelayanan; atau b. tidak berada di tempat pelaksanaan penyitaan, pengawasan barang sitaan dapat dititipkan kepada aparat pemerintah desa/kelurahan setempat, anggota keluarga, penghuni, penyewa atau dalam pengawasan Kantor Pelayanan. (3) Dalam hal barang sitaan berupa barang bergerak dan Penanggung Hutang/Penjamin Hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani berita acara penyitaan atau tidak berada di tempat
pelaksanaan penyitaan, barang sitaan dapat disimpan oleh Kantor Pelayanan atau dititipkan di tempat penitipan yang baik.
