PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 174
BAB 15 — PENYITAAN
Juru Sita Piutang Negara meminta bantuan kepada aparat kepolisian dan/atau aparat pemerintah desa/kelurahan untuk menyaksikan dan memberikan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan penyitaan dalam hal Juru Sita Piutang Negara: a. memasuki tempat barang yang disita dan Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memperbolehkan atau menghalang¬halangi Juru Sita Piutang Negara memasuki tempat barang yang akan disita; b. membuka secara paksa ruangan yang terkunci dan barang yang akan disita berada di dalamnya; atau c. memasuki secara paksa bangunan yang akan disita dan dalam keadaan tidak berpenghuni.
