PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 173
BAB 15 — PENYITAAN
Dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang tidak berada di tempat objek penyitaan, penyitaan dilaksanakan dengan ketentuan: a. salah seorang saksi berasal dari aparat pemerintah desa/kelurahan setempat; b. dalam berita acara penyitaan dicantumkan alasan ketidakhadiran Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; dan c. berita acara penyitaan ditandatangani Juru Sita Piutang Negara dan saksi-saksi.
