PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 172
BAB 15 — PENYITAAN
Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan berita acara penyitaan mempunyai kekuatan mengikat, meskipun: a. Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang menolak menandatangani berita acara penyitaan atau tidak berada di tempat objek penyitaan; dan/atau b. aparat pemerintah desa/kelurahan, syahbandar atau pengelola bandara menolak menandatangani berita acara penyitaan.
