PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 171
BAB 15 — PENYITAAN
Dalam hal barang yang disita berupa tanah atau tanah beserta bangunannya, dalam berita acara Penyitaan dicantumkan batas-batas tanah yang disita.
